KALAMANTHANA, Sampit – Gaji oknum aparatur sipil negara berinisial JN Pemerintah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dihentikan sementara, karena yang bersangkutan sedang terjerat kasus korupsi dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit.
“Semua fasilitas negara yang melekat pada yang bersangkutan sudah kita cabut termasuk gaji,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Putu Sudarsana di Sampit, Kamis.
Pencabutan fasilitas negara tersebut sifatnya sementara sambil menunggu upaya hukum lebih lanjut. Dalam kasus dugaan korupsi ini JN berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya.
JN tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan okuliasi bibit karet tahun anggaran 2008 pada Dinas Perkenunan (Disbun) Kotim. Saat itu yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas pada instansi tersebut.
Dalam kasus itu JN divonis bebas oleh pengadilan negeri Sampit pada 2012. Tidak terima dengan putusan PN tersebut jaksa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, dan hasilnya PT menguatkan putusan PN Sampit.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya MA pada 2013 mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis JN 18 bulan penjara.
Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan vonis PN Sampit. Meski putusan kasasi MA keluar Tahun 2013, namun pihak Kejari Sampit baru melakukan eksekusi terhadap JN pada Senin (4/4) 2016.
Sejak dieksekusi oleh Kejari Sampit, JN langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Sampit dengan status sebagai tahanan titipan.
Berdasarkan pengakuan JN, saat ini juga mengantongi novum atau alat bukti baru kasus dugaan korupsi yang menimpanya.
Jika pada akhirnya nanti upaya hukum yang dilakukan JN ada atau memiliki kekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah maka hak-hak JN sebagai ASN akan dikembalikan.
“Kita lihat saja nanti apa hasil akhir dari upaya hokum yang dilakukan JN dalam membuktikan tidak bersalah,” katanya.