KALAMANTHANA, Kuala Pembuang, Kalteng – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan, Mansyur Ibrahim, di Kuala Pembuang mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, kepala desa (Kades) harus membantu warga dalam proses pengurusan adminduk capil.
Oleh sebab itu, ia meminta kepala desa aktif membantu warganya dalam proses pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil (Admindukcapil).
Karena, dalam aturan tersebut Kades telah diberikan wewenang untuk mengurus status kependudukan warganya, antara lain mengurus kelengkapan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.
“Dengan adanya pembagian tugas dan wewenang ini maka penyelenggaraan admindukcapil dapat berlangsung cepat dan mudah serta murah, seperti KTP bisa dilakukan secara kolektif lewat desa,” katanya.
Peran kades dalam mengurus admindukcapil di Seruyan sangat dibutuhkan, mengingat saat ini petugas Disdukcapil tidak dapat selalu melakukan pelayanan keliling ke desa-desa karena terkendala anggaran.
“Wilayah yang luas dan terbatasnya anggaran, maka petugas kita tidak dapat selalu melakukan pelayanan admindukcapil keliling,” katanya.
Selain terbatasnya anggaran, khususnya untuk pelayanan elektronik KTP (e-KTP), Disdukcapil juga belum mempunyai alat pembuatan e-KTP yang terkoneksi dengan basis data kependudukan namun dapat dibawa untuk melakukan pelayanan keliling ke desa-desa.
“Jadi saat melakukan pelayanan, petugas tetap mencatat data penduduk secara manual terlebih dahulu,” katanya.
Kemudian, peran serta kades dalam mengurus admindukcapil juga dibutuhkan guna mendukung terwujudnya pemerintah yang efektif dan akuntabel, dan terwujudnya pemerintahan yang efektif serta akuntabel dapat diawali dengan penertiban dokumen kependudukan.
“Karenanya kades diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan terwujudnya administrasi kependudukan, mulai dari akta kelahiran hingga akta kematian,” katanya.