KALAMANTHANA, Palangka Raya – Berdasarkan laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah ternyata pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng dinilai masih rendah pada periode Maret-Mei 2015.
Asisten Penyelesaian Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Denny Riswanda di Palangka Raya, mengungkapkan, Pemprov Kalteng berada di urutan ke-23 dari 33 provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Dengan jumlah produk sebanyak 42, zona kuning sebanyak 23, zona zona merah 19 dengan nilai 45,81 dengan kategori zona merah dan hasil predikat kepatuhan masih tergolong rendah.
“Nilai kepatuhan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemprov Kalteng meraih predikat kepatuhan terendah atau 45,81,” kata Denny, Jumat.
Sementara, untuk keterangan kategorisasi penilaian di tingkat provinsi yakni, Nilai 0-50 tingkat kepatuhan rendah dan masuk zona merah, 51-80 sedang, zona kuning dan untuk nilai 81-100 tingkat kepatuhan tinggi dengan zona hijau.
“Variabel penilaian mempunyai dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penelitian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik,” katanya.
Ia mengungkapkan, SKPD dan produk layanan di lingkup Pemprov Kalteng yang standar pelayanan publiknya rendah yakni di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kalteng di bagian izin penggunaan arsip yang bersifat terbuka/untuk masyarakat umum dengan penilaian 17,00, di pelayanan Sirkulasi dengan nilai 41,00.
Selanjutnya di Dinas Kesehatan Kalteng, dengan produk layanan di bagian Surat Tanda Registrasi dengan nilai 10,00, Dinas Pendidikan, di bagian izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan nilai 19,00.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kalteng produk layanan di bagian Evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi dengan nilai 18,50 dan pada bagian pemberian rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan televisi dengan nilai 21,50.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalteng dengan produk layanan pada Izin Usaha Industri Besar dengan nilai 8,50 dan Pengujian Nitrogen Untuk Karet Konvensional dengan nilai 22,00.
Yang terakhir pada Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng dengan produk layanan pada Penerbitan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non BUMN dan penjualan Tenaga Listrik Serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam daerah provinsi dengan nilai 22,50 dan Rekomendasi Clean and Clear Izin Pertambangan dengan nilai 34,50.
“Variabel penilaian terhadap beberapa dinas di lingkup pemprov Kalteng dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik dinilai dari standar pelayanannya, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pe;ayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja visi, misi dan motto pelayanan serta atribut,” katanya.
Selain itu, komponen indikatornya seperti sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, ketersediaan toilet untuk pengguna layanan hingga ketersediaan petugas penyelenggara dalam menggunakan ID Card belum dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.