KALAMANTHANA, Sampit – Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menegaskan proses perekrutan tenaga kontrak yang dilaksanakan di daerah itu sudah sesuai aturan dan prosedur.
“Semua syarat atau kriteria itu dibuat SKPD sesuai kebutuhan. Kami di BKD tidak ikut-ikutan karena yang tahu kebutuhan pegawai itu kan SKPD, makanya mereka sendiri yang menetapkan kriteria sesuai kebutuhan,” tegas Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto di Sampit, Minggu (10/4/2016).
Penegasan itu disampaikan Alang menanggapi tudingan soal ketidakberesan proses rekrutmen tenaga kontrak. Alang menegaskan, kapasitas Badan Kepegawaian Daerah adalah sebagai panitia yang hanya memfasilitasi rekrutmen tersebut.
Tahun ini pemerintah daerah membuka lowongan tenaga kontrak sebanyak 223 formasi. Dari 2.806 pelamar yang mendaftar, setelah dilakukan seleksi administrasi oleh tim sebanyak 1.789 berkas lamaran yang memenuhi syarat atau MS, sedangkan 1.017 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Pelaksanaan tes masih menunggu kesiapan materi soal sistem computer assisted test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara. Kriteria atau persyaratan yang ditetapkan masing-masing formasi dibuat SKPD yang membuka lowongan formasi. BKD hanya mengumumkan dan melaksanakan prosesnya.
Alang menjelaskan, perekrutan tenaga kontrak terpusat melalui BKD ini merupakan jawaban pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat. Tujuannya agar perekrutan tenaga kontrak lebih transparan dan tidak lagi dilakukan sendiri-sendiri oleh SKPD.
Sebelum pendaftaran dibuka, rapat gabungan melibatkan SKPD dan pejabat terkait, dilakukan beberapa kali, kemudian dibentuk tim panitia seleksi tenaga kontrak.
Perwakilan dari seluruh SKPD yang membuka formasi, ikut dalam tim ini, bahkan ada lagi tim internal yang dipimpin masing-masing kepala SKPD. Inspektorat juga terlibat dalam tim untuk mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
Dia mengatakan, sebagai dasar seleksi awal, Badan Kepegawaian Daerah secara resmi menyurati seluruh SKPD yang membuka lowongan formasi terkait kriteria dan persyaratan pendaftaran.
Surat itu kemudian dijawab pula secara resmi oleh semua SKPD dengan menjelaskan kriteria dan persyaratan tenaga kontrak yang mereka butuhkan. Kriteria-kriteria itulah yang diumumkan Badan Kepegawaian Daerah kepada masyarakat sebagai syarat pendaftaran.
Saat seleksi berkas, BKD tidak bekerja sendiri karena pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri perwakilan seluruh SKPD, bukan hanya Badan Kepegawaian Daerah. Justru perwakilan dari SKPD yang secara teliti dan lebih mengetahui mana berkas lamaran yang memenuhi kriteria atau kualifikasi yang telah mereka tetapkan.
“Jadi tidak benar kalau BKD dituding kongkalikong. Kalau ada yang mempermasalahkan tentang kriteria atau persyaratan pendaftaran, silakan tanya ke SKPD karena mereka yang menentukan. Bukan kami di BKD. Saat seleksi berkas, SKPD juga yang ngotot bahwa semua harus mengacu pada kriteria yang telah mereka tetapkan,” tegas Alang. (ant/akm)