KALAMANTHANA, Nunukan – Aparat Kepolisian Sektor Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menangkap seorang pria saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Iptu Oman Purnama di Sebatik, Senin (11/4/2016) menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan Sabtu (9/4/2016) ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebut sedang terjadi transaksi sabu-sabu oleh seorang pria.
Pada saat aparat kepolisian tiba di tempat kejadian langsung melakukan pengeledahan terhadap pria yang dicurigai itu dan ditemukan bungkusan yang berusaha dijatuhkan, sekitar pukul 21.30 wita.
“Waktu digeledah badannya, pria ini berusaha menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan ke tanah. Namun kesigapan rekan-rekan barang yang dijatuhkan itu ditemukan di sekitar tempatnya berdiri,” ujar Oman Purnama.
Pria yang dimaksudkan bernama Supriadi alias Adi bin Nasir (30) beralamat di Jalan TVRI RT 011 Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara. Sementara tempat kejadian di Jalan Ahmad yani RT 005 Dusun HB Rahim Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara tepatnya di halaman rumah Haji Yunus.
Penangkapan pria pengedar sabu-sabu ini turut disaksikan Rusdi, Ketua RT 005 Sei Pancang dengan menyita dua bungkus sabu-sabu dengan berat belum diketahui, satu buah handphone blackberry 9300 warna hitam.
Atas perbuatannya, Supriadi langsung digelandang ke Mapolsek Sei Nyamuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut kemudian diserahkan ke Polres Nunukan untuk dilakukan proses hukum berikutnya. (ant/akm)