KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kawasan tambang di Kalimantan Tengah ditengarai menjadi surga bagi pekerja ilegal asal Tiongkok. Penangkapan empat buruh haram Tiongkok di Murung Raya adalah buktinya.
Empat buruh haram itu ditangkap dengan cara yang berbeda di kawasan tambang Desa Kunut, Murung Raya. Awalnya, pada Kamis (31/3/2014), dua pekerja ilegal itu, Wu Kai Yang dan Jie Shu, diamankan saat melakukan aktivitas penambangan rakyat di Murung Raya.
Saat mengamankan Wu Kai Yang dan Jie Shu, tanpa sengaja paspor dua buruh haram Tiongkok lainnya, Li Shang Ming dan Yang Tao, ikut terbawa. Kedua orang tersebut melaporkan hal tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya. Setelah diselidiki, ternyata, Li dan Yang sama saja. Menggunakan paspor wisata untuk bekerja dan diamankan.
Kepala Divisi Intelejen, Penindakan, Informasi dan Sarana Publikasi Kanwil Kemenhukam Kalimantan Tengah, Haryono Agus Setiawan mengatakan bahwa 2015 pihaknya berhasil mengamankan 70 WNA di seluruh Kalteng.
“Keimigrasian Wilayah Kerja Kanim Kelas I Palangka Raya telah mengamankan 70 WNA dan Keimigrasian Wilayah Kerja Kanim Kelas II Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur mengamankan lima orang,” katanya.
Diungkapkannya bahwa seluruh WNA tersebut telah dikembalikan kenegara asalnya bahkan beberapa di antaranya ada yang dilakukan pencekalan.
Selain di tambang emas rakyat, sebagian besar buruh Tiongkok itu ikut bersama sejumlah perusahaan Tiongkok yang melakukan investasi pada sektor tambang di Kalteng. Secara hukum, mereka bukanlah tenaga kerja ahli melainkan buruh kasar, misalnya sekadar sebagai sopir di perusahaan tersebut. (ant/ama)