KALAMANTHANA, Palangka Raya – Makin banyak saja pekerja asing ilegal asal Tiongkok yang tertangkap di Kalimantan Tengah. Dua lagi diamankan Kantor Imigrasi Palangka Raya setelah diindikasikan melakukan aktivitas ilegal tambang di Desa Kunut, Kabupaten Murung Raya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Swisnu Daru Fajar di Palangka Raya, Senin (11/4/2016) mengatakan WNA tersebut diindikasikan menyalahgunakan izin paspor seperti yang sebelumnya juga diamankan pekerja asal Tiongkok.
“Totalnya kita mengamankan empat orang. Paspor mereka sebagai wisatawan, namun yang jadi pertanyaan untuk apa mereka berada di kawasan terpencil, kawasan tambang ilegal sehingga menjadi indikasi adanya aktivitas ilegal,” katanya.
Dia mengatakan, diamankannya dua WNA Tiongkok bernama Li Shang Ming dan Yang Tao itu setelah pada Kamis (31/3) mengamankan Jie shu dan Wu Kai Yang saat sedang melakukan aktivitas penambangan rakyat di daerah Kabupaten Puruk Cahu.
“Saat kita amankan dua warga Tiongkok itu tanpa sengaja paspor dua warga Tiongkok lainnya terbawa ke sini sehingga dua orang yang tak kami amankan itu melapor ke sini hingga akhirnya mereka juga ikut kami tahan,” katanya.
Keempat WNA asal “Negeri Tirai Bambu” itu saat ini berada di ruang detensi imigrasi Kemenkumham RI Kanwil Kalteng Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan empat orang WNA tersebut. “Apakah memungkinkan masuk ranah pidana atau kita akan mendeportasi atau sampai mencekal mereka,” katanya. (ant/ama)