KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Bidang Penagihan pada DPPKA Barito Utara Roosmadianor mengatakan, penagihan PBB dilakukan berdasarkan rekomendasi dari BPK RI bagi semua wajib pajak yang terindikasikan ada tunggakan PBB.
Dia menyampaikan hal tersebut terkait laporan anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri ke Polres Barut atas penagihan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan berulang-ulang terhadap dirinya.
“Sebab dalam aplikasi kami yang mengalami tunggakan akan muncul atau terseleksi sendirinya sehingga setiap wajib pajak yang menunggak diberi surat tagihan dan masalah PBB ini selalu menjadi temuan berulang-ulang dari BPK RI yang melakukan pemeriksaaan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, sebagai tindak lanjut temuan tersebut, pihaknya melakukan komunikasi terhadap semua wajib pajak, khususnya yang terdapat tunggakan sesuai daftarnya adalah data yang ada pada sistem informasi PBB P2 yang dikenal dengan sistem dan prosedur pemungutan PBB P2 yaitu server atau data base yang berisikan data seluruh pelayanan PBB P2.
“Berdasarkan daftar ada ribuan penunggak pajak PBB mulai dari tahun 1996 sampai tahun 2015, bahkan dalam hal ini ada yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp25 juta,” ungkapnya.
Namun demikian, sistem penagihan tersebut masih berlaku secara acak, karena ada indikasi bahwa banyak wajib pajak yang masuk dalam daftar data tersebut sebenarnya sudah melakukan pembayaran PBB ini.
“Dulu penagihan dilakukan oleh RT atau petugas dengan kitiran pembayaran sementara, banyak juga ditemukan bahwa sudah melakukan pembayaran wajib pajak tetapi tidak terekam pada server,” jelasnya.
Oleh karena itu, jika sudah membayar dipersilakan datang ke DPPKA Barito Utara dengan membawa bukti supaya mensingkronkan data dengan server.
Terkait upaya paksa hal itu sesuai dengan isi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan Peratuaran Bupati Nomor 20 tahun 2013 tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Barito Utara.
“Jadi surat yang dibuat dan disampaikan kepada para wajib pajak tersebut ada dasar hukumnya,” kata Roosmadianor. (ant/ama)