KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pascakaburnya empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas II B Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memeriksa sembilan sipir yang bertugas di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Bambang Widodo didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwi S Haryanto di Palangka Raya, Selasa (12/4/2016) mengatakan hasil pemeriksaan sementara ada indikasi kelalaian.
“Regu pengamanan yang melakukan penjagaan saat kejadian pelarian tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian tugas yang diatur oleh Kepala Regu Pengamanan, sehingga kamar hunian 6 Blok C lolos dari pantauan petugas,” katanya.
Keadaan itu disimpulkan seusai hasil pemeriksaan terhadap sembilan pegawai yang saat kejadian tengah bertugas.
“Mereka terdiri dari KPLP, kepala regu pengamanan, satu Petugas Pintu Utama (P2U), satu petugas piket pembantu, satu perwira piket, empat orang anggota regu pengamanan dan dua orang narapidana. Namun kita masih dalami keadaan itu,” katanya.
Keempat tahanan yang berhasil kabur dari Lapas tersebut atas nama Agus Bambang, Anang, Rasmono dan Yuli Nuryadi. Mereka kabur setelah berhasil menjebol terali besi jendela bagian depan tahanan. (ant/akm)