KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Perwakilan Kalimantan Tengah telah memeriksa 14 sipir pasca ditemukannya sabu seberat 129,68 gram saat operasi gabungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan itu kita lakukan terhadap pejabat struktural dan fungsional,” kata Kakanwil Hukum dan HAM Kalteng, Bambang Widodo saat didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi S Haryanto di Palangka Raya, Selasa (12/4/2016).
Dikatakan Bambang bahwa jika jajarannya terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dia mengatakan bahwa operasi gabungan penanggulangan narkoba tersebut adalah inisiatif Kanwil Kemenkumham Kalteng yang ditandai dengan dengan rapat koordinasi di Aula Kanwil provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai” itu.
“Akhirnya pada Rabu 30 Maret 2016 kita lakukan operasi gabungan yang melibatkan ratusan personil berasal dari Polda dan BNN Kalteng, Polres dan BNN Palangka Raya serta pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng dan Pihak Pemadam Kebakaran,” katanya.
Pada operasi gabungan tersebut, ditemukan 14 paket sabu dengan berat 129,68 gram. Selain itu juga ditemukan dua alat hisap sabu (bong), 51 senjata tajam berbagai jenis, 18 telpon genggam. Selain itu, dari 156 warga binaan yang menjadi sampel tes urine, 34 diantaranya positif narkoba. (ant/akm)