KALAMANTHANA, Sampit – Ini peringatan bagi perusahaan sawit bermasalah di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Pemerintah setempat membentuk tim audit untuk memeriksa perizinan dan ketaatan mereka.
“Tim sudah terbentuk, yang terdiri dari sejumlah dinas serta instansi terkait. Kami upayakan tim tersebut bergerak dalam waktu dekat,” kata Kepala Bagian Ekonomi SDM dan SDA Kotawaringin Timur Wim RK Benung di Sampit, Rabu (13/4/2016).
Wim mengungkapkan audit terhadap perusahaan sawit sendiri dilakukan pemerintah daerah untuk mengevaluasi legalitas perusahaan itu sendiri. Evaluasi untuk mencocokan data legalitas perusahaan secara administrasi dan fakta yang ada di lapangan.
Menurut Wim, dengan dilakukan audit tersebut diharapkan dapat diketahui ketaatan perusahaan terhadap perizinan serta untuk mengetahui realisasi tanam yang sebenarnya.
Tim bentukan pemerintah daerah tersebut nantinya tidak hanya akan melakukan evaluasi terkait perizinan saja, namun juga terkait peralatan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
“Yang jelas tim evaluasi bentukan pemerintah daerah ini akan berbeda dengan panitia khusus (Pansus) perizinan perusahaan sawit bentukan DPRD Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu,” katanya.
Temuan tim evaluasi seperti penggerapan lahan di luar izin hak guna usaha (HGU) nantinya akan ditindaklanjuti langsung oleh bupati Kotawaringin Timur selaku kepala daerah.
Wim mengatakan, untuk sanksi nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan sawit itu sendiri. (ant/akm)