KALAMANTHANA, Bulungan – Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, meminta pertanggungjawaban pemberi dan penerima dana bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan melalui APBD 2015 sebesar Rp155 miliar dan Rp30 miliar pada 2016.
Bupati Bulungan, Sujati di Tanjung Selor, mengatakan dana bansos pada 2015 diserahkan kepada 350 penerima dan 79 penerima pada 2016 sangat rawan disalahgunakan.
Penyalahgunaan tersebut dapat dilakukan pemberi dan penerima sehingga mudah tersandung kasus hukum. Karena itu, perlunya niat baik menggunakan atau memanfaatkan dana yang dimaksudkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh kegiatan yang anggarannya menggunakan dana hibah/bansos harus dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak tersandung kasus hukum,” kata Sujati.
Mengenai tata cara atau mekanisme penggunaan dana bansos atau hibah itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 20 Tahun 2012, tidak bersifat wajib, tidak mengikat dan tidak secara terus-menerus kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sujati menyatakan, masalah dana bansos atau hibah dianggarkan melalui APBD sesuai kemampuan daerah bersangkutan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib maupuin pilihan.
Pemberian dana bansos/hibah perlu memperhatikan sistem selektif kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat dengan tujuan melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. (ant/akm)