KALANTHANA, Buntok – Kapolres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, AKBP Sukron, membuktikan janjinya untuk tidak toleran terhadap anggota polisi yang menggunakan narkoba. Dia pun memecat Bripda Candra Wahyudi di Mapolres Barsel, Buntok, Senin (18/4/2016).
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polres Barito Selatan yang diketahui menggunakan narkoba,” tegasnya kepada KALAMANTHANA.
Menurutnya, Bripda Candra Wahyudi dengan terpaksa harus diberhentikan dari kesatuan Polri, karena yang bersangkutan telah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tahun 2014 lalu.
“Dalam hal ini kesatuan kita telah melakukan PTDH terhadap salah satu anggota Polres yaitu Bripda Candra, dan telah melaui berbagai proses yang cukup panjang juga sudah sesuai dengan tahapannya,” ungkap Sukron.
Karena kesalahanya, lanjut Sukron, yang telah diperbuat anggota tersebut dan dianggap sudah melanggar kode etik Kesatuan Polri. “Jadi tidak ada alasan bagi Kapolda Kalimantan Tengah untuk mengeluarkan surat keputusan PTDH terhadap Bripda Candra Wahyudi,” terangnya.
Ini merupakan sebuah bentuk guna pembelajaran bagi seluruh anggota Polri, khususnya untuk jajaran Polres Barsel, agar jangan sekali- kali menggunakan narkoba terlebih menjadi bandar narkoba.
“Karena bagi kita tidak akan ada toleransi dan jika memang terbukti bersalah dalam kasus ini, tentu akan mengalami nasib yang sama seperti Bripda Candra,” pungkas Kapolres. (fik)