KALAMANTHANA, Samarinda – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus seeorang petani terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Dua Singgih, saat dihubungi di Penajam, Senin, mengatakan petani berinisial Abr (30) itu ditangkap di Desa Pemaluan, RT 05, Kecamatan Sepaku, pada Sabtu malam (16/4) sekitar pukul 21.30 Wita.
Singgih mengatakan dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,13 gram beserta barang bukti lainnya.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang petani itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap menggunakan narkoba, kemudian kami menindaklanjuti dan berhasil menangkap Abr saat tengah menikmati sabu-sabu,” ujar Singgih.
Petani tersebut, lanjut Singgih, sudah menjadi target operasi (TO) Polres Penajam Paser Utara. Saat penangkapan tambahnya, Abr sempat berupaya melarikan diri namun berkat kesigapan anggota, petani yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu akhirnya berhasil diringkus.
“Saat digeledah, polisi menemukan dua poket sabu-sabu. Kami menduga, Abr sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Sepaku,” jelas Singgih.
Dari hasil pemeriksaan, Abr mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari Kota Balikpapan.
Petani tersebut, kata Singgih, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114, juncto 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan penangkapan Abr untuk mengungkap jaringannya. Berdasarkan keterangan Abr, narkoba itu diperoleh dari Balikpapan,” kata Singgih. (ant/akm)