KALAMANTHANA, Buntok – Gugatan Diansyah, mantan calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu Legislatif 2014 lalu terhadap tergugat Rinto Rahman anggota DPRD Barito Selatan masa bakti 2014-2019 juga dari PKB, ditolak oleh hakim tunggal Agustinus SH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Selasa (19/4/2016).
Ditolaknya gugatan Diansyah, mantan caleg dapil I Barito Selatan itu, karena majelis hakim menilai gugatan penggugat terhadap Rinto tidak dapat dibuktikan secara fakta hukum dan perundang-undangan yang berlaku selama persidangan.
“Gugatan Diansyah kami nyatakan ditolak,” ucap hakim Agustinus saat membacakan amar putusannya dalam sidang dengan panitera pengganti Ny Sri Astuti tersebut.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu Diansyah melayangkan gugatan terhadap Rinto Rahman ke PN Buntok terkait uang pengganti perolehan suara dalam pemilu legislatif tahun 2014. Baik Diansyah maupun Rinto Rahman saat itu sama-sama caleg Dapil I Barito Selatan dari PKB.
Menurut versi Diansyah, dalam perjanjian Rinto Rahman harus membayar Rp150 ribu persatu suara. Namun sebaliknya versi Rinto Rahman dia hanya membayar Rp100 ribu persatu suara. Karena saling klaim dan tidak menemui titik temu itulah maka Diansyah memilih menggugat secara hukum. (fik)