KALAMANTHANA, Banjarmasin –Bertubi-rubinya peristiwa buruk yang mengalami kapal yang berlayar membuat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi kapal yang berlayar dari Banjarmasin menuju perairan Filipina.
Kepala KSOP Banjarmasin M Takwin Masuku di Banjarmasin, mengatakan surat edaran tentang larangan berlayar tersebut di dasarkan pada dua insiden pembajakan yang terjadi di perairan Filipina yang melibatkan warga Kalsel.
Menurut Takwin, kejadian pembajakan kapal TB Brahma 12 dan BG Anand 12 yang berlayar dari Banjarmasin ke Filipina pada 15 Maret 2016, kemudian disusul pembajakan terhadap TB Henry dan TK Cristi yang berlayar dari Filipina ke Tarakan pada 15 April 2016, maka pihaknya mulai saat ini melarang seluruh kapal untuk melakukan pelayaran ke perairan tersebut.
Surat larangan tersebut, kata dia, juga berdasarkan perintah elektronik dari Direktur KPLP dan saran dari Danlantamal XIII.
“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk sementara kapal-kapal yang akan berlayar menuju Filipina, terutama untuk tujuan perairan barat Tawi-Tawi dan perairan Sulu, dilarang hingga kondisi aman,” katanya.
Surat edaran larangan berlayar tersebut, untuk menjaga agar tidak ada lagi korban pembajakan yang diduga dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf sebagaimana terjadi sebelumnya. (ant/akm)