KALAMANTHANA, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda meringkus Isn (27). Ternyata, wanita muda ini hendak menyusupkan ribuan pil ekstasi ke rumah tahanan (rutan) Samarinda.
Isn yang ditangkap aparat pada Rabu (20/4/2016), sudah menjalani pemeriksaan di Polresta Samarinda. Di hadapan penyidik, pada pemeriksaan itu dia mengaku ekstasi tersebut akan dibawa kepada salah seorang warga binaan atau narapidana di Rutan Samarinda.
“Berdasarkan pengakuan Isn, ekstasi itu akan dibawa ke salah seorang napi di rutan. Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringan yang leih besar,” kata Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Belny Warlansyah, Kamis (21/4/2016).
Belny menyebutkan, peredaran 2.328 butir pil ekstasi senilai Rp698 juta itu digagalkan pihaknya setelah menangkap Isn di Jalan Slamet Siyadi, Karang Asam. “Peredaran narkoba jenis ekstasi itu berhasil digagalkan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut kami kemudian menindaklanjutinya dan menangkap seorang wanita berisial Isn di Jalan Slamet Riyadi pada Rabu (20/4),” ujar Belny.
Penangkapan Isn, kata Belny, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan personel Satreskoba Polres Samarinda. Saat itu lanjut Belny Warlansyah, polisi mencurigai Isn yang tengah mengendarai sepeda motor, kemudian membuntutinya.
“Ciri-ciri Isn persis dengan informasi yang kami terima sehingga dia langsung dibuntuti, Namun, kemungkinan Isn mengetahui dibuntuti kemudian dia sempat mencoba kabur sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Dia berhasil diamankan setelah terjatuh dari motornya,” katanya.
Ia mengatakan dari pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan dalam tas kresek. “Awalnya, kami menduga hanya ada 1.000 butir ekstasi tetapi setelah diperiksa ternyata terdapat 2.328 butir,” tutur Belny Warlansyah. (ant/ama)