KALAMANTHANA, Tanjung – Tiba-tiba saja, pemerintah pusat meminta daerah mengurangi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10%. Padahal, sejumlah proyek sudah masuk proses lelang. Kacau jadinya.
Di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, misalnya, saat ini sudah ada tujuh proyek yang menggunakan dana DAK 2016. Ketujuhnya, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong, Muhammad Noor Rifani, sudah masuk proses lelang.
Karena itu, kebijakan pemerintah pusat untuk pengurangan anggaran 10% untuk kegiatan tersebut, menurutnya, tak bisa dilakukan.
“Adanya surat edaran Menteri Keuangan terkait pengurangan secara mandiri Dana Alokasi Khusus Fisik bisa kita pahami, namun untuk tujuh proyek yang sudah masuk proses lelang tidak bisa dilakukan pemotongan, khususnya untuk kegiatan pembangunan jembatan,” jelasnya di Tanjung, Kamis.
Jika anggaran pembangunan jembatan dipangkas, ungkap Rifani, akan berpengaruh pada volume pekerjaan. Lain halnya jika kegiatan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang menggunakan dana dari pusat tersebut masih bisa dikurangi.
Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seperti diketahui, mengirimkan surat edaran kepada daerah-daerah untuk melakukan pengurangan DAK sampai minimal 10%. Dana tersebut diminta pemerintah pusat. Karena APBN dikurangi, daerah juga dikurangi sekitar 10%.
Paling lambat, pada 29 April ini, pemerintah pusat meminta kepada daerah untuk melakukan pemotongan DAK sebesar 10%. Jika DAK Kabupaten Tabalong mencapai Rp160 miliar, maka mereka harus mengembalikan senilai Rp16 miliar. (ant/akm)