KALAMANTHANA, Singkawang – Inilah saat yang ditunggu-tunggu calon pemimpin Kota Singkawang. Pada 19-21 September mendatang, mereka sudah bisa mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang 2017.
“Pendaftaran ini adalah untuk pasangan calon perseorangan (independen) maupun yang menggunakan partai politik,” kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan.
Dengan terbitnya Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016, tentang tahapan program penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2017, terkait dengan calon perseorangan, pihaknya pada 22 Mei 2016, akan melakukan penetapan rekapitulasi DPT pemilu akhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.
“DPT kita berdasarkan pemilu yang terakhir yaitu 164.069 orang,” katanya.
Terkait dengan tahapan untuk penyampaian terhadap dukungan kepada KPU, dilaksanakan pada 13 sampai 15 Agustus 2016.
Pada proses tersebut, lanjutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pada 6 sampai 10 Agustus 2016.
Kemudian, KPU Singkawang akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan perseorangan dari 6 sampai 15 Agustus 2016.
“Disitu nanti akan dilakukan verifikasi faktual juga yang dilakukan oleh tingkat kelurahan, desa atau PPS dari tanggal 21 Agustus sampai 3 September 2016,” tuturnya.
Terkait dengan ditemukannya dukungan ganda terhadap calon perseorangan nanti, ia menyebutkan, harus mengacu kepada peraturan KPU No 9 tahun 2015 tentang pencalonan.
Pada Pasal 23 diangka 8 disebutkan bahwa, apabila ada pemilih yang memberikan dukungan lebih dari satu pasangan calon maka petugas PPS akan melakukan verifikasi faktual dan menanyakan pemilih tersebut untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon yang mana.
“Ketika dia (pemilih) sudah memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, maka yang bersangkutan harus membubuhkan cap dan tanda tangannya, lalu petugas KPU akan mencoret pendukung yang dinyatakan tidak didukung oleh pemilih,” kata Ramdan. (ant/akm)