KALAMANTHANA, Jakarta – Kini, wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah bisa diterangi dengan limbah sawit. Setidaknya, 100 rumah akan merasakan listrik yang berasal dari limbah sawit itu.
Hal ini mencuat setelah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama jual beli tenaga listrik (PJBTL) dengan dua perusahaan swasta di Indonesia.
“Kapasitas 10 Mega Watt, jika satu rumah memerlukan 100 Watt maka bisa menerangi kurang lebih sekitar 100 rumah. Ini merupakan energi terbarukan. Ada dua, biomassa dan biogas,” kata Direktur Bisnis Regional Kalimantan PT PLN (Persero), Djoko Abumaman, seusai menyaksikan penandatanganan kerja sama di Jakarta, Senin (25/4/2016).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan antara PT PLN (Persero) Kalselteng dengan PT Welcron Power Kalimantan dan juga PT Nagata Bio Energi. Jual-beli tersebut berasal dari Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Biomassa (PLTBm) berkapasitas 10 Mega Watt dan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Biogas (PLTBg).
Menurut Djoko, untuk PLTBg tersebut akan menggunakan limbah dari sisa pengolahan sawit yang selama ini terbuang, dan akan diolah untuk dikonversi menjadi bahan bakar untuk menjalankan mesin dengan kapasitas 2.000 Watt. Sementara untuk PLTBm, dilakukan dengan cara menanam pohon akasia yang akan dipanen untuk bahan bakar.
“Ini bisa kita sebut batu bara hijau yang akan ditanam, dipanen dan dibakar untuk menjadi tenaga listrik. Ini merupakan energi terbarukan yang bisa dipergunakan hingga anak cucu kita,” tutur Djoko.
Harga jual yang disepakati dalam kerja sama tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 tahun 2014, di mana untuk kontrak PLTBm adalah Rp1.495 per kWh, sedangkan untuk PLTBg adalah Rp1.365 per kWh.
“Untuk gas lebih murah, dan biomassa lebih mahal karena memang prosesnya melakukan penanaman terlebih dahulu,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan, kerja sama ini juga termasuk bagian dari rencana pemerintah untuk menyediakan listrik sebesar 35.000 Mega Watt salam kurun waktu 2014 hingga 2019 mendatang. Dan perjanjian tersebut merupakan salah satu program yang dilakukan percepatan.
Kerja sama tersebut, lanjut Djoko, akan segera ditindak lanjut oleh pengembang dengan proses pendanaan dan selanjutnya proses konstruksi pembangkit yang akan dilaksanakan selama kurang lebih 24 bulan untuk PLTBm dan 13 bulan untuk PLTBg.
Konstruksi awal direncanakan dimulai pada Mei 2017 untuk PLTBm dan untuk PLTBg pada Desember 2016. PLTBm tersebut akan dibangun di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Waringin Barat Kalimantan Tengah.
Sementara untuk PLTBg akan dibangun di Desa Sukai Damai, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Pembangunan pembangkit dari sumber energi baru dan terbarukan tersebut, juga sejalan dengan program dan target pemerintah untuk mencapai 25 persen bauran energi baru terbarukan pada tahun 2025, serta membantu mengurangi emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030. (ant/akm)