KALAMANTHANA, Sampit – Warga Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur, mewujudkan janjinya. Mereka melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Kotim dan menyampaikan tuntutan terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Bangkitgiat Usaha Mandiri.
Koordinator pengunjuk rasa, Audy Valent, dan beberapa warga akhirnya diterima oleh DPRD untuk menyampaikan tuntutan terhadap PT BUM. Termasuk di antaranya Hardy P Hadi.
Sebelum melakukan demonstrasi, Hardy mewakili warga Antang Kalang menyebutkan ada empat tuntutan yang mereka usung. Saat diterima anggota DPRD Kotim, tuntutannya bertambah.
“Pertama, kami meminta plasma, selama 11 tahun tidak pernah menerima plasma. Kedua, tuntaskan pelanggaran adat yang dilakukan dengan menggusur hak-hak adat situs budaya,” katanya.
Selain itu, tuntutan ketiga adalah mereka meminta agar perizinan PT BUM diaudit ulang. Lalu, menyelesaikan sengketa lahan. Tuntutan terakhir dan terbaru adalah agar aktivitas PT BUM dihentikan.
“Kami meminta kepada seluruh penegakan dan pemerintah daerah untuk dapat memenuhi tuntutan kami. Apabila tidak ada hasilnya hari ini (25/4), kami akan menginap di gedung Dewan ini,” ancam Hardy.
Berkaitan dengan seluruh tuntutan itu, Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus berharap hari ini dapat diselesaikan. “Hari ini saya harap dapat selesai seluruh tuntutan masyarakat karena aparatur daerah seluruhnya sudah ada di dalam ruangan rapat DPRD Kotim,” katanya. (joe)