KALAMANTHANA, Banjarmasin – Sebagai pengedar sabu-sabu, tak ada strategi baru yang dipunyai Laita. Ibu rumah tangga ini memainkan lagu lama, menyimpan barang haram di kemaluannya. Dia pun tak berdaya ketika strateginya terbongkar dan ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.
“Ibu rumah tangga itu sudah lama menjadi target operasi kami karena dari informasi yang masuk dia sering mengedarkan sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan Sik di Banjarmasin, Senin (25/4/2016).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan pada 21 April 2016 sekitar pukul 20.00 Wita, di wilayah Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan.
Awalnya polisi mendapat informasi kalau di rumah pelaku, wanita berusia 39 tahun, warga Kelayan A itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, langsung melakukan penyelidikan. Saat sampai di rumah pelaku polisi langsung menggerebek rumah tersebut.
Saat itu pelaku langsung melarikan diri ke kamar mandi namun dikejar oleh polisi wanita. Saat pelaku terpojok langsung menyerahkan diri dan dilakukan penggeledahan. Tidak beberapa lama ditemukan satu paket sabu-sabu diikatan rambutnya.
“Kami periksa di celananya tidak ditemukan apa-apa. Saat pelaku jongkok ternyata sabu-sabu seberat empat gram itu jatuh dari kemaluannya dan langsung diamankan petugas,” ucap Kasat Narkoba.
Hasil penyidikan sementara, pelaku Laita dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun penjara. (ant/akm)