KALAMANTHANA, Sampit – Perusahaan sawit PT Globalindo Alam Perkasa yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga melakukan pelanggaran perizinan.
“Informasi yang kita terima perusahaan itu belum melakukan pelepasan kawasan. Kita lihat saja nanti karena pemerintah akan melakukan verifikasi perizinan seluruh perusahaan sawit dan tambang di Kotawaringin Timur,” kata Asisten II Halikinoor di Sampit, Rabu (27/4/2016).
Halikinoor mengatakan, jika terbukti PT GAP belum melakukan pelepasan kawan hutan produksi (HP) namun telah mengantongi izin maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
Meski demikian Halikinoor mengaku tidak mau gegabah menanggapi dan menyikapi informasi tersebut. Dalam waktu dekat pemerintah daerah akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Lahan perkebunan PT GAP tersebar di beberapa desa, seperti Desa Pondok Damar, Kecamatan Telawang, kemudian ada juga yang di Desa Kandan dan Camba, Kecamatan Kota Besi.
Untuk lahan yang berada di wilayah Desa Kandan dan Camba, sampai saat ini belum difungsikan oleh perusahaan meski sudah pernah dilakukan penggarapan.
“Dilakukannya verifikasi perizinan perusahaan sawit dan tambang tersebut merupakan sebagai upaya pemerintah Kotawaringin Timur melakukan pembenahan,” kata Halikinoor. (ant/akm)