KALAMANTHANA, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, melepaskan Hendro (36) warga Desa Pemangkat, Kabupaten Sambas, yang sebelumnya diduga sebagai pemesan sabu-sabu seberat 17 kilogram dari tersangka Mur (30) yang juga ditangkap Minggu (17/4).
“Karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara oleh Polda Kalbar belum cukup bukti, maka saudara Hendro kami bebaskan. Mur ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, sementara Jum masih dalam pengejaran,” kata Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin di Pontianak, Kamis (28/4/2016).
Badarudin menjelaskan, ditangkapnya Hendro bersama Mur, karena berdasarkan keterangan tersangka Mur yang memesan sabu-sabu tersebut dari Jum adalah saudara Hendro. “Ketika dilakukan pemeriksaan tes urine juga hasilnya positif mengandung narkoba, sehingga diamankanlah untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tetapi setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Kalbar, dari keterangan saksi-saksi, belum ada keterkaitan antara saudara Hendro dan Mur serta Jum.
“Dari pengecekan komunikasi telepon genggamnya juga tidak ada komunikasi dengan kedua tersangka, sehingga dari hasil gelar perkara, belum memenuhi unsur, sesuai pasal 112, 114 dan 115 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” katanya.