KALAMANTHANA, Pontianak – Penyelewengan dana bantuan sosial kembali menyeret politisi ke kasus dugaan korupsi. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan anggota DPRD Kalbar berinisial US dan T atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014 Kabupaten Kubu Raya.
“Atas tindak pidana tersebut, diduga merugikan negara sebesar Rp518 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya tahun 2014,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Bambang Sudrajat di Pontianak, Jumat (29/4/2016).
US dan T ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, sementara tersangka F belum dilakukan penahanan karena sedang dirawat di rumah sakit.
“Hari ini ketiga tersangka memang kami lakukan pemanggilan. Dua tersangka datang, yakni US dan T, sementara tersangka F tidak datang dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit,” ungkap Bambang.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditahan atas persangkaan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) berupa pupuk untuk SLPTT tahun 2014 di Kabupaten Kubu Raya.
US berperan sebagai perantara penyaluran Bansos pupuk, sementara T selaku Direktur CV Multi Argo Prima, dan F sebagai penyalur bansos tersebut, kata Bambang.
US dan T ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
“Untuk tersangka F akan kami lakukan pemanggilan ulang, dan dilakukan pemeriksaan kembali dalam waktu dekat,” kata Bambang. (ant/akm)