KALAMANTHANA, Pontianak – Luar biasa Her (41). Orang mau beribadah pun masih ditipunya. Tak kurang dari Rp3,2 miliar uang masyarakat ditilapnya. Kini, dia harus meringkuk di ruang tahanan.
Her melakukan aksi penipuan dengan berkedok jasa pemberangkatan umat Islam menyelenggarakan ibadah haji dan umrah di wilayah Kota Pontianak. Dia ditangkap di Kalimantan Tengah, Rabu (27/4/2016).
“Tersangka Her sempat menjadi buronan sehingga Selasa (26/4) baru diketahui keberadaannya di Kalimantan Tengah. Begitu mendapat informasi itu, kami langsung koordinasi, sehingga tersangka berhasil ditangkap Rabu (27/8),” kata Kapolresta Pontianak Kombes Tubagus Ade Hidayat di Pontianak, Jumat (29/4/2016).
Tubagus menjelaskan, akibat penipuan yang telah dilakukan tersangka Her, ada sebanyak 191 masyarakat yang menjadi korban, dengan total uang yang sudah disetor kepada tersangka sebesar Rp3,2 miliar.
“Dari sebanyak 191 masyarakat yang sudah mendaftar dan membayar uang untuk menunaikan ibadah umrah itu, baru 44 orang yang berangkat umrah. Sisanya sekitar 147 belum berangkat hingga sekarang,” ungkapnya.
Tersangka dalam menjalankan aksinya cukup cerdik, yakni awalnya kerja sama dengan tour dan travel di Jakarta, yakni PT Arminareka Perdana, sehingga tersangka sudah cukup dikenal bisa memberangkatkan jemaah ibadah umrah.
“Sejak Agustus 2014, sudah tidak lagi ditunjuk sebagai perwakilan resmi PT Arminareka Perdana. Tetapi tersangka sebagai direktur CV Global Indah Perdana yang beralamat di Jalan Apel, Kecamatan Pontianak Barat tetap membuka jasa untuk umrah sehingga sebanyak 191 masyarakat yang tertipu,” ujarnya.
Kapolresta Pontianak menambahkan, tersangka dapat diancam pasal 63, 64 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal 378 dan 372 KUHP.
“Hingga saat ini, kami terus mengembangkan kasus ini, karena kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya. (ant/ama)