KALAMANTHANA, Sungai Raya – Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Trasmigrasi Kubu Raya, Kalimantan Barat, akan memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di seluruh perusahaan yang ada di kabupaten itu.
“Sampai saat ini, dari data yang kita himpun, jumlah pekerja asing yang bekerja di wilayah Kubu Raya sebanyak 54 orang, tersebar di sembilan kecamatan,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kubu Raya Nursyam Ibrahim di Sungai Raya, Rabu (18/5/2016).
Untuk mengantisipasi masuknya pekerja asing ilegal, pihaknya mendatangi dan mengecek ke setiap perusahaan.
“Terkadang laporan itu datang dari serikat pekerja dan kami menindaklanjuti, seperti penangkapan delapan pekerja asing waktu lalu,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini sebanyak 293 perusahaan terdaftar di Dinsosnakertrans Kubu Raya. Seluruh perusahaan itu diminta selalu berkoordinasi dengan pihaknya.
“Apa pun aktivitas perusahaan tetap melaporkan ke pemerintah daerah sehingga pekerja asing mudah didata,” katanya.
Disinggung masalah perizinan pekerja asing, Nursyam mengatakan hal itu sudah diatur oleh Kemenakertrans. Pihaknya hanya melakukan pengawasan dan perpanjangan izin.
Nursyam menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berada di Kubu Raya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jangan sampai terjadi seperti beberapa hari lalu yang ditemukan pekerja asing ilegal. Itu yang kami tidak mau,” kata Nursyam. (ant/akm)