KALAMANTHANA, Pontianak – Hanya dalam sekejap, sabu-sabu senilai Rp10 miliar, musnah di Kalimantan Barat. Sabu-sabu seberat 5 kg tersebut adalah hasil tangkapan petugas Bea Cukai di pintu masuk Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Pemusnahan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, Kamis (26/5/2016). “Pemusnahan sabu-sabu ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah disisakan untuk keperluan barang bukti di persidangan di pengadilan,” kata Dirnarkoba Polda Kalbar, AKBP (Pol) Ade Sapari di Pontianak.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan petugas Bea Cukai Minggu (1/5) sekitar pukul 11.00 WIB di pintu masuk PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong, Kabupaten Sanggau tersebut dengan cara dilarutkan dalam air yang sudah dicampur dengan racun rumput, dengan maksud agar barang haram tersebut tidak bisa disalahgunakan lagi.
“Pemusnahan sabu-sabu ini juga disaksikan oleh tiga tersangka, yakni MR, MS dan KS alias A,” ungkapnya.
Ia menyatakan, dampak dari sabu-sabu ini sangat merusak sendi-sendi masyarakat, yang dampaknya lebih besar dari sebuah perang nyata.
“Dengan disusupi barang-barang ini, maka bisa merusak generasi penerus bangsa, dia (sabu-sabu) tidak hanya merusak satu generasi, tetapi bisa beberapa generasi. Bagaimana nantinya pemimpin kita kalau mereka sudah terpengaruh narkoba,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post