KALAMANTHANA, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memasukkan nama 15 orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Siapa saja mereka?
Wakil Kajati Kalbar, S Purnomo menyatakan, ke-15 terpidana yang masuk DPO tersebut, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa vonis tetapi belum dieksekusi, baik pidana badan, denda, dan termasuk biaya pengganti di pengadilan.
Adapun identitas masing-masing DPO yang belum dieksekusi untuk kasus tipikor, di antaranya Daniel alias Ateng divonis pidana badan enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan susidair enam bulan; Denny Sunarya Dermawan pidana badan delapan tahun, denda Rp150 juta subsidair enam bulan; Robert Siagian pidana badan 10 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsidair enam bulan.
Kemudian Sudaryanto pidana badan tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsidair enam bulan; Lim Tiong Him pidana badan lima tahun, denda Rp100 juta, subsidair enam bulan; Syafini pidana badan satu tahun, denda Rp25 juta, dan subsidair satu bulan; Sholikhin satu tahun, denda Rp50 juta, dan subsidair satu bulan.
Terpidana Gusti Hersan Aslirosa dua tahun, denda Rp50 juta, dan subsidair tiga bulan; Danal Ginanjar pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta, dan subsidair enam bulan; Gusti Muhammad Sofyian Syarif pidana badan empat tahun, denda Rp100 juta, dan subsidair tiga bulan; Heronimus Tiro pidana badan satu tahun, denda Rp75 juta, subsidair enam bulan; Herry Suhardiansyah pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta, dan subsidair enam bulan; Hairusaif pidana badan satu tahun, Rp50 juta, dan subsidair dua bulan; dan Marolop Sijabat pidana badan satu tahun, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan.
“Sementara itu satu terpidana dengan perkara tindak pidana umum kehutanan, yakni atas nama Prasetyo Gow alias Asong pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta, dan subsidair lima bulan penjara,” ujarnya.
Untuk mengeksekusi 15 DPO tersebut, menurut Kajati Kalbar, Warih Sadono, pihaknya sudah membentuk tim penyelesaian tunggakan eksekusi yang diketuai Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat. (ant/akm)
Discussion about this post