KALAMANTHANA, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus bandar besar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 500 gram.
“Kali ini kita berhasil menangkap tiga tersangka. Hasil tangkapan juga cukup besar karena biasanya paling banter berat barang bukti hanya 1 ons. Tapi sekarang 500 gram atau setengah koligram,” kata Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Fakhrizal di Palangka Raya, Rabu (8/6/2016).
Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama MY alias Usuf bin Aini Tamin (48) warga Jalan Mutiara, Palangka Raya dan IZ bin Abdr (61) warga Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kasongan, serta MN alias Puteh bin Arianuddin (20) warga Provinsi Aceh.
“Para tersangka ditangkap di dua tempat yakni di Kasongan dan Palangka Raya pada hari yang sama namun di jam berbeda,” kata jenderal bintang satu ini saat didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Akhmad Shaury dan Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu.
Dikatakan Rakhrizal bahwa ancaman yang diberikan kepada para pelaku pengedar sabu ini ialah kurungan penjara hingga hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Ancaman hukuman untuk ketiga pelaku pengedar sabu ini, cukup berat, baik dari penjara hingga hukuman mati. Meski demikian pengadilan tetap yang memutuskan,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post