KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tertangkapnya buron kakap Bambang Hariadi Utomo, bos PT Surya Barokah, membuka peluang tabir kasus kredit macet di PT Bank Pembangunan Kalteng bisa tertuntaskan. Selama ini, sudah banyak petinggi bank pelat merah itu, hingga tataran direksi yang dihukum karena persoalan ini.
Salah satu yang tersangkut kasus ini adalah Teklie T Assau. Dia harus meringkuk empat tahun dalam penjara karena salah melakukan analisa kredit. Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Kalteng ini tidak hati-hati dalam mengucurkan kredit kebun plasma sawit sehingga negara dirugikan Rp16,4 miliar.
Putusan ini adalah hasil kasasi Teklie yang oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Pemberatan hukuman berdasarkan hasil vonis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah Teklie menyatakan banding dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Bersama Teklie, Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 2009 itu juga menetapkan Henry Yunus, Direktur Umum Bank Kalteng sebagai tersangka kasus serupa. Begitu pula mantan tiga direksi lainnya, yakni Zaenal Effendy, Jatno Suliarto, dan Bambang Sutikto.
Bambang Sutikto, setelah melalui perjuangan panjang hingga kasasi, akhirnya harus menerima kenyataan pahit, mendekam dua tahun penjara.
Sekedar pengingat, pada 2002 Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng melakukan audit kredit KKPA yang diberikan kepada KUD Rukun Mas dan KUD Sumber Indah. Sementara perusahaan perkebunan sawit, PT Surya Barokah, saat itu menjadi penjamin.
Dalam laporannya, BPKP menyebutkan adanya dugaan kredit macet dengan potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah dari total kredit senilai Rp 42 miliar. Kejati Kalteng yang saat itu dipimpin HM Syabrani Guzali langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan beberapa orang sebagai tersangka. (rio)
Discussion about this post