KALAMANTHANA, Buntok – Meski sudah mengamankan sejumlah barang bukti, Polsek Dusun Selatan, masih terkendala menetapkan seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Apa pasal?
Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap YL (50). “Benar, pelaku yang merupakan seorang kepala bidang di salah satu SKPD dan telah kita lakukan pemeriksaan,” katanya. Dia diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Hendratna alias Ena (32), istrinya sendiri.
Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepotong kayu yang diduga sebagai alat pemukul. Hanya saja, Polsek Dusel masih kesulitan menetapkan YL sebagai tersangka penganiayaan karena tak memiliki saksi yang bisa dimintai kesaksian.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman karena hubungan pelaku dan korban dalam ikatan rumah tangga, ternyata tidak memenuhi ketentuan hukum negara. Sebab, pelaku dan korban hanya menikah siri sehingga tidak sah secara hukum kenegaraan.
Menurut informasi yang didapat di lapangan, sebelum kejadian penganiayaan tersebut terjadi, antara pelaku dan korban telah terlibat adu mulut di kediaman mereka di Komplek SKB, Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel).
Setelah terjadi cekcok mulut, korbanpun keluar dari rumah yang diikuti oleh pelaku. Korban mengambil sepotong kayu dan secara refleks pelaku berusaha merebut kayu tersebut. Ketika perebutan kayu terjadi, korban tiba tiba menggigit tangan pelaku. Saat itulah, pelaku berhasil merebut kayu dari tangan korban dan langsung menghantam potongan kayu tersebut ke bagian kepala korban.
Tak ayal, bagian kepala korban pun mengalami luka berdarah sehingga harus dilarikan ke RSU Jaraga Sasameh Buntok untuk dilakukan perawatan.
“Sekitar pukul 19.30 WIB (28/6/2016) kemarin, memang ada masuk pasien bernama Hendratna yang mengalami luka di bagian kepala belakang,”ucap Hengky salah satu perawat rumah sakit Jaraga Sasameh Buntok, membenarkan. (fik)
Discussion about this post