KALAMANTHANA, Banjarmasin – Jabatan kepala daerah menjadi incaran banyak orang. Tapi, Hormansyah, politisi PKB, tak memanfaatkan peluang itu. Dia urung jadi calon Bupati Hulu Sungai Utara. Apa penyebabnya?
Hormansyah menyatakan dirinya tak jadi mencalonkan diri sebagai Bupati HSU karena masih berlakunya Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan mundur bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Saya tidak jadi mencalon Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), karena masih berlaku Undang-Undang pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang dulu,” ujarnya menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Jumat.
Pasalnya, lanjut wakil rakyat yang bergelar sarjana agama dan sarjana hukum itu, Undang-Undang Pilkada yang masih berlaku tersebut mengharuskan mundur bagi anggota DPRD yang mencalon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel V yang meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong itu memilih tidak jadi mencalon bupati daripada mundur sebagai anggota DPRD provinsi, apalagi melawan petahana.
“Daripada mengharap yang belum tentu menang melawan petahana, lebih baik tetap sebagai anggota DPRD Kalsel,” ujar Hormansyah yang juga Ketua Fraksi PKB di DPRD Kalsel itu.
Langkah Hormansyah dihargai rekan-rekannya sesama kader PKB. Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKB, Yazidie Fauzi berpendapat, sikap ketua fraksinya tersebut cukup tepat untuk mencalonkan diri menjadi Bupati HSU yang pelaksanaan pilkadanya dijadwalkan Februari 2017. Tapi, semuanya berpulang pada dirinya sendiri.
“Pada dasarnya pimpinan PKB mendukung rencana Pak Horman mau mencalon Bupati HSU. Namun semua itu terpulang kepada yang bersangkutan untuk memutuskan,” lanjut mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel tersebut. (ant/rio)