KALAMANTHANA, Kandangan – Bripda Chandra Marlin, anggota Polres Hulu Sungai Selatan, harus berurusan dengan Propam. Pasalnya, tanpa sengaja, tembakannya mengenai rekannya sendiri, Bripda Fajar Riyanto Rahman. Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi?
Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra, melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Kamis (21/7/2016), berbagi cerita kronologisnya.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/7/2016) sore sekitar pukul 17.00 Wita di ruang Unit Reskrim Polsek Simpur. Kejadian berawal saat tiga orang yang berada di dalam ruang Reskrim Polsek Simpur di antaranya Brigadir I Gede Dede Yudha, Bripda Chandra Marlin dan Bripda Fajar Riyanto Rahman.
Kemudian, Brigadir I Gede Dede Yudha mengeluarkan senjata dari sarung senjata (holster), selanjutnya Bripda Chandra Marlin mengambil senjata jenis pistol tersebut.
Sebelum memainkan pistol itu, Bripda Chandra Marlin mengeluarkan terlebih dahulu pelurunya. Namun diduga, tanpa disadarinya, masih tersisa satu butir peluru di dalam pistol tersebut.
Pada saat pistol itu dimainkan oleh Bripda Chandra Marlin dengan tidak sengaja pistol meletus dan mengenai korban Bripda Fajar Riyanto Rahman, tepat di bagian perut sebelah kiri tembus ke belakang atau pinggang.
Kini, Bripda Chandra Marlin harus menjalani proses hukum di Propam Polres HSS. “Memang benar ada anggota kami yang bermain pistol yang terisi peluru dan meletus kemudian mengenai anggota lainnya,” kata Kapolres Sukendar.
Kasubag Humas mengatakan, saat ini Bripda Candra Marlin sudah diamankan di Seksi Propam Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
“Sesuai dengan aturan hukum Polri, Brida Candra Marlin tetap mendapatkan sanksi hukuman disiplin,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post