KALAMANTHANA, Banjarmasin – Jauhilah film porno. Pengaruhnya pasti buruk. Maidi Sarmani kini harus berurusan dengan polisi di Banjarmasin. Pasalnya, dia mencabuli sepupunya yang masih di bawah umur, setelah nonton bokep dari layar telepon genggamnya.
Maidi, 23 tahun, residivis asal Alalak Utara, Banjarmasin Utara, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin. “Pelaku kami tangkap berkat adanya laporan cepat dari orang tua korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya di Banjarmasin, Kamis (4/8/2016).
Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak saat berada di rumah pada 22 Juli 2016 sekitar pukul 19.20 Wita.
Dikatakannya, korban dalam kasus pencabulan itu diketahui berinisial RM (7) warga Alalak Utara dan pelaku merupakan saudara tiri dari korban.
Dari hasil interograsi diketahui sebelum mencabuli korban, pelaku lebih dulu menonton film porno yang ada di telepon genggamnya. Usai menonton pelaku mendatangi korban dan menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban hingga pelaku merasakan ejakulasi.
“Pelaku dan korban tinggal satu rumah dan saat itu rumah dalam keadaan sepi sehingga pelaku bisa berbuat seenaknya,” tuturnya didamping Kanit Jatanras Ipda Pol Dony M dan Kanit Tipikor Iptu Pol Embang.
Dia melanjutkan, perbuatan cabul itu dilakukan pada 21 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wita dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus.
Hasil penyidikan sementara pelaku diketahui baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin karena kasus senjata tajam dan penadah barang hasil curian. Kali ini Maidi terpaksa masuk kembali karena kasus bejatnya mencabuli saudara tirinya yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya itu penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/rio)
Discussion about this post