KALAMANTHANA, Banjarmasin – Lima pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas (Kadis) di Pemerintahan Kota Banjarmasin kini ketar-ketir. Mereka terancam tanpa jabatan dengan rencana diubahnya Struktur Organisasi Perangkat Kerja (SOTK) sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Selasa (9/8/2016), mengungkapkan, dengan dipangkasnya sejumlah Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin nantinya maka ada lima pejabat setingkat eselon II yang bisa tanpa jabatan.
“Intinya kalau ada perampingan dalam SOTK ini, maka Pemkot menjadi kelebihan lima pejabat setingkat eselon II, dan sekitar 50 orang setingkat pejabatan eselon III dan IV atau jabatan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Bagian (Kabag),” ujarnya.
Menurut dia, jika SOTK baru mulai diberlakukan, seperti di antaranya empat dinas yang dilebur menjadi satu, yakni Dinas Sumberdaya Air dan Drainase, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Perumahan, dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, maka berdampak pada para pejabatnya di eselon II, III, dan IV yang harus dikemanakan.
Kalau sudah demikian, kata Ibnu Sina, kemungkinan besar nantinya ada pejabat yang tanpa jabatan di instansi mana pun, karena kuota masing-masingnya sudah penuh.
“Memang kalau pejabatan eselon II ada yang beberapa mau pensiun, dan ada juga kabarnya mau ditarik Pemprov, kalau demikian benar adanya berarti aman saja,” paparnya.
Sebab, kata dia, sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyusunan Perangkat Daerah (PD), tidak lagi dinamakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka penyususnan APBD 2017 harus sesuai dengan perangkat daerah baru, ini diamanahkan Permendagri nomor 31 tahun 2016.
“Inilah yang membuat kita berpacu dengan waktu, karena akhir Agustus ini harus sudah selesai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Banjarmasin, menjadi Perda,” ujarnya.
Dari keterangan Kabag Organisasi Setdakot Banjarmasin Ahmad Sauqi, perubagan SOTK di Pemkot Banjarmasin akan mengerucutkan jumlah SKPD yang dulunya berjumlah 30 SKPD menjadi 27 SKPD saja lagi, serta tujuh badan menjadi tiga badan saja lagi. (ant/rio)
Discussion about this post