KALAMANTHANA, Nunukan – Belum juga genap 24 jam Imigrasi Palangka Raya melansir menahan 12 tenaga kerja Tiongkok, hal serupa terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Bumi Kalimantan jadi sasaran serbuan tenaga kerja ilegal dari Tiongkok?
Di Kabupaten Nunukan, tiga warga negara Tiongkok diamankan prajurit Satgas Pamtas Yonif 614/Raja Pandhita, 6 Agustus 2016. Ketiganya saat ini diamankan di rumah tahanan Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, I Nyoman Suryamataram di Nunukan, Rabu (10/8/2016) membenarkan, pihaknya sedang menahan ketiga WN Tiongkok tersebut setelah diserahkan prajurit Satgas Pamtas Yonif 614/Raja Pandhita sesaat setelah diamankan di Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah.
Ia menjelaskan, sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan ke luar negeri secara sah.
Sementara ketiga WN Tiongkok tersebut tidak memahami Bahasa Inggris sehingga Kantor Imigrasi setempat merasa kesulitan melakukan pemeriksaan maka terpaksa menunggu juru bicara yang bersertifikasi bahasa Mandarin terlebih dahulu.
I Nyoman Suryamataram menerangkan, paspor yang dimiliki ketiga WNA itu tidak dicap (stempel) ke luar oleh Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Tawau sebagai negara yang dilewati masuk ke Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan.
Menurut keterangan sementara ketiga WN Tiongkok tersebut berangkat dari negaranya ke Kota Kinabalu Negeri Sabah terus menggunakan jalur darat menuju Tawau dengan tujuan Indonesia.
“Informasi yang diperoleh dari ketiganya, mereka memang mau ke Indonesia namun tidak melalui loket imigrasi Tawau dan salah menggunakan speedboat sehingga tibalah di Desa Ajikuning Pulau Sebatik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.
“Rencananya masuk Indonesia dari Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Tarakan lanjut naik pesawat menuju Jakarta,” kata dia menirukan pernyataan WN Tiongkok tersebut.
Sebenarnya masuknya ketiga WN Tiongkok atas nama Lin Tuxin (laki-laki) kelahiran Guangdong pada 1970 dengan nomor paspor E29988373, Chen Shihua (perempuan) kelahiran 1966 nomor paspor E34624284 dan Li Aiping (perempuan) kelahiran 1976 dengan nomor paspor E61172001 tanpa menggunakan visa tidak dipermasalahkan karena telah bebas visa di Indonesia.
I Nyoman Suryamataram juga menyatakan, sesuai paspor yang dimiliki salah seorang di antaranya yakni Lin Tuxin (46) telah tiga kali masuk Indonesia melalui Bandara Sukarno Hatta Jakarta. Begitu pula dengan Chen Shihua (50) telah empat kali masuk ke Indonesia langsung Jakarta. (ant/rio)
Discussion about this post