Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Selasa, 1 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Mabes Polri Layangkan Panggilan Kedua untuk Sudarsono

10 Agustus 2016 - 12:55
0

KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Penyidik Bareskrim Mabes Polri melayangkan panggilan kedua untuk Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono. Sang Bupati bakal diperiksa pada Kamis, 25 Agustus mendatang.

Kuasa hukum Sudarsono, Rahmadi G Lentam, membenarkan panggilan kedua itu. Sudarsono dipanggil dalam kapasitas tersangka dalam kasus Pelabuhan Samudera Teluk Segintung.

“Kita akan datang pada pemeriksaan tanggal 25 Agustus itu,” ujar Rahmadi kepada KALAMANTHANA, Rabu (10/8/2016).

Rahmadi menyebutkan, pada pemanggilan pertama, Kamis 28 Juli lalu, sebenarnya Sudarsono ingin memenuhi panggilan tersebut. Tapi, dia tak bisa memenuhinya karena sibuk mempersiapkan acara hari ulang tahun Kabupaten Seruyan ke-14.

Seperti diketahui, medio Maret lalu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Sigintung. Selain Sudarsono, dua tersangka lainnya adalah mantan Kadishubkominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya.

Kuasa hukum Swa Karya Jaya (SKJ), A. Ruzeli menjelaskan pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34,7 miliar.

Menurut Ruzeli, Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada 3 Mei 2013 silam. Ia merinci, PN Sampit memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.

“Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi,” ujar Ruzeli.

Bupati Sudarsono, sebelumnya, mengatakan tidak dilakukannya pembayaran sebesar Rp34,7 miliar kepada PT Swakarya Jaya selaku rekanan pembangunan pelabuhan Sigintung, bukan atas kehendak Pemkab Seruyan atau bupati selaku pimpinan daerah.

“Ini tidak atas kehendak kita, tapi atas kehendak institusi bahwa tidak membayar itu juga atas kehendak institusi, yakni BPK selaku auditor negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar,” katanya. (joe)

Tags: bupatimabes polrirahmadi g lentamsegintungseruyansudarsono
SendShare114Tweet72Pin26

BERITA TERKAIT

Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai Disetujui DPRD, Bupati Wiyatno: Demi Pelayanan yang Lebih Baik

Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai Disetujui DPRD, Bupati Wiyatno: Demi Pelayanan yang Lebih Baik

1 Juli 2025 - 13:21
Polemik Desa Dambung Memanas, DPRD Kalteng Tegaskan Komitmen Pertahankan Wilayah

Polemik Desa Dambung Memanas, DPRD Kalteng Tegaskan Komitmen Pertahankan Wilayah

1 Juli 2025 - 12:03
Hendra Sia Resmi Maju Calon Ketua KONI Kotim, Siap Angkat Prestasi Olahraga Lokal

Hendra Sia Resmi Maju Calon Ketua KONI Kotim, Siap Angkat Prestasi Olahraga Lokal

1 Juli 2025 - 12:00
DPRD Kapuas Setujui Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai

DPRD Kapuas Setujui Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai

1 Juli 2025 - 11:53
Next Post
Ini Bukti Banyak Pekerja Ilegal Tiongkok di Kalimantan

Kalimantan Diserbu Tenaga Kerja Ilegal dari Tiongkok?

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID