KALAMANTHANA, Penajam – Terbitnya Peraturan Pemerintah menyangkut Perangkat Daerah membuat banyak daerah kelabakan. Banyak pejabat yang kehilangan jabatan, bahkan ada daerah yang terpaksa menghentikan sementara rencana mutasi yang sudah ada di depan mata.
Yang terakhir ini dialami Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Rencana melakukan mutasi pejabat terpaksa ditunda karena terbitnya PP itu. Soalnya, harus dilakukan pemetaan ulang organisasi.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin, menjelaskan regulasi yang berubah itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 menjadi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan pemerintah yang diterbitkan pada 19 Juni 2016 itu, antara lain menyebutkan adanya pemangkasan sejumlah jabatan, termasuk asisten sekretariat daerah.
Selain itu, pada peraturan yang baru tersebut juga ada penurunan klasifikasi instansi atau dinas dari klasifikasi A menjadi B dan C.
“Penurunan klasifikasi dinas atau instansi itu, di antaranya pada Badan Kepegawaian daerah (BKD) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (BPMPD),” jelasnya.
“Dalam PP tersebut pemerintah pusat mengarahkan untuk mengatur ulang organisasi perangkat daerah di masing-masing kabupaten dan kota,” tambah Khairuddin.
BKD Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini tengah melakukan pemetaan ulang terhadap susunan pejabat di masing-masing satuan kerja perangkat daerah atau SKPD.
“Kami harus melakukan pemataan ulang terhadap susunan pejabat untuk melakukan penempatan sesuai golongan dan pangkat karena penurunan klasifikasi instansi atau dinas itu,” ujar Khairuddin.
Dengan demikian, tambahnya, mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang direncanakan dilaksanakan sejak Juni 2016 harus ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Perubahan PP terkait perangkat daerah tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (ant/rio)
Discussion about this post