KALAMANTHANA, Nunukan – Diapakan bagusnya tiga warga negara Tionghoa yang menyusup ke Indonesia melalui Pulai Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, secara ilegal ini? Hanya ada dua kemungkinan. Dan, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mencari pilihan terbaik.
Demi mencari langkah terbaik itulah, petugas Imigrasi Nunukan memeriksa motoris speedboat yang membawa ketiganya. Keterangan sang motoris diperlukan sebelum pihak imigrasi mengambil keputusan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, mengatakan setelah melakukan pencarian selama beberapa hari, akhirnya mereka menemukan motoris yang membawa ketiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tersebut.
Ia menyebutkan, motoris berinisial MF ditemukan di rumahnya di Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah atas bantuan prajurit Satgas Pamtas Yonif 614/Raja Pandhita bersama petugas Imigrasi Pulau Sebatik.
Pemeriksaan motoris itu untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga WN Tiongkok yang memasuki wilayah itu secara ilegal. “Imigrasi Nunukan butuhkan keterangan motoris yang membawa ketiga WN Tiongkok itu untuk melengkapi BAP,” ujar dia.
Status MF ini, lanjut Bimo Mardi Wibowo, hanya sebagai saksi saja, Berdasarkan keterangannya, MF mengangkut ketiga WN Tiongkok bernama Lin Tuxin (46), Chen Shihua (50), Li Aiping (40) ini atas permintaan seorang warga negara Malaysia di Tawau Negeri Sabah.
Ketiga WN Tiongkok tersebut masih berada dalam tahanan Kantor Imigrasi Nunukan menunggu kepastian keputusan akhir pihak imigrasi. Dua kemungkinan yang bisa diambil petugas imigrasi adalah apakah dideportasi atau dilanjutkan ke pengadilan sebagai pelanggar dokumen keimigrasian. (ant/rio)
Discussion about this post