KALAMANTHANA, Penajam – Lembah Harapan kilometer 17 boleh saja mati dan tutup. Tapi, tidak praktik prostitusi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Secara terselubung, praktik prostitusi dilaporkan masih marak.
Bedanya kini, praktik prostitusi itu tak terpusat di satu tempat, tapi muncul di beberapa titik. Para pekerja seks komersialnya pun bukan hanya mantan penghuni lokalisasi Lembah Harapan, tapi juga bekas PSK di Mangga Sari, Kota Balikpapan.
Sejumlah masyarakat yang ditemui di Penajam, Sabtu, mengatakan praktik prostitusi terselubung di beberapa wilayah itu sudah meresahkan dan harus segera ditertibkan.
Menurut informasi, para pekerja seks komersial yang melakukan praktik protitusi terselubung itu berasal dari eks lokalisasi Lembah Harapan kilometer 17 dan Manggar Sari Kota Balikpapan.
Praktik prostitusi tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pencegahan Pekerja Seks Komersial di wilayah Penajam Paser Utara.
Selain melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010, praktik prostitusi itu juga melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan, karena biasanya pelaku tidak memiliki KTP (kartu tanda penduduk).
Tempat praktik prostitusi terselubung, tambah Budi, juga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkholol, karena biasanya juga menjual minuman keras, serta melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. (ant/akm)
Discussion about this post