KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Riban Satia optimistis jika Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) akan selesai dibahas pada 2016 dan dapat berlaku pada 2017.
“Saat ini Raperda sudah masuk ke DPRD dan mulai dibahas. Kami pun optimistis Perda SOTK ini dapat selesai sesuai jadwal dan akan dilaksanakan pada 2017,” katanya di Palangka Raya, Rabu (28/9/2016).
Saat ini pihaknya terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap raperda tersebut. Evaluasi tersebut merujuk pada ketentuan penyesuaian yang dikeluarkan Kemendagri.
“Ketika nanti perda telah disahkan, ada beberapa bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipisah dan sebagian lainnya digabung,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama DPRD Kota dalam melakukan pembahasan raperda tersebut akan melakukan secara maraton (berkesinambungan) mengingat Perda SOTK akan menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2017.
Wakil Wali Kota, Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio menambahkan, mengingat pentingnya pengesahan Perda SOTK maka seluruh pihak terkait diminta dapat maksimal dalam melakukan pembahasan.
“Mengingat Perda SOTK yang sangat krusial dan telah menjadi prioritas pembahasan maka saya instruksikan agar tim penyusun perda dari pemerintah kota dapat menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD. Jika kerjasama dan komunikasi dilakukan dengan baik maka saya yakin perda ini selesai tepat waktu,” katanya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan pihaknya juga siap membahas perda ini secara intensif. “Perda ini begitu mendesak untuk dibahas. Untuk itu kami siap melakukan pembahasan secara intensif dan maraton. Bahkan jika harus dibahas sehari dua kali kami pun siap,” kata Politisi PDI Perjuangan ini. (ant/akm)
Discussion about this post