KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membentuk lima tim pengawas disiplin untuk memantau langsung kehadiran pegawai, termasuk pejabat di setiap satuan kerja perangkat daerah atau SKPD.
Asisten III Admnistrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Selasa, mengatakan tim pengawas bertugas menyosialisasikan dan melakukan pengawasan terkait disiplin dengan mendatangi langsung setiap kantor SKPD atau instansi.
Tim pengawas disiplin tersebut beranggotakan Staf Ahli Bupati, Inspektorat, Satuan Polisi Pamomg Praja, dan Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tugas rutin mereka mengevaluasi temuan pelanggaran terhadap absensi kehadiran pegawai, termasuk pejabat selama hari kerja di masing-masing SKPD,” jelas Alimuddin.
Pembentukan tim pengawas disiplin tersebut sesuai arahan Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar untuk menindaklanjuti informasi minimnya tingkat kehadiran pegawai, termasuk pejabat di setiap SKPD.
Alimuddin menegaskan temuan pelanggaran disiplin di masing-masing SKPD atau instansi akan langsung dilaporkan kepada kepala daerah.
Ia mengimbau kepala SKPD menjadi contoh atau teladan yang baik bagi pegawainya dengan datang tepat waktu dan mengikuti apel pagi.
“Jika pimpinan SKPD tidak datang tepat waktu dan tidak mengikuti apel pagi akan dilaporkan kepada bupati sebagai tindakan indisipliner,” kata Alimuddin.
Penindakan terhadap pegawai indisipliner diserahkan langsung kepada masing-masing kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Namun, tambah Alimuddin, pimpinan di atasnya juga bisa memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pegawai dan kepala SKPD terkait.
“Langkah itu sekaligus untuk meningkatkan kesadaran budaya kerja aparatur sipil negara agar bekerja tepat waktu,” ujarnya. (ant/akm)
Discussion about this post