KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bagaimana pengembangan kasus penangkapan pengedar narkoba Ardiansyah alias Tanda di Barito Utara. Pihak kepolisian ternyata sudah menetapkan seorang rekan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh, Sabtu (12/11/2016), Kapolres Barito Utara AKBP Roy Sihombing melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, menyebutkan pihaknya mengintensifkan pemeriksaan terhadap Ardiansyah. Dari pemeriksaan itulah, terungkap adanya pemain lain dalam jaringan ini.
“Sesuai keterangan tersangka, barang bukti ini didapatkan dari temannya yang saat itu ada di tempat kejadian perkara (TKP dan sama-sama melarikan diri,” ujar Tugiyo. Bedanya, jika Ardiansyah tertangkap, rekannya ternyata berhasil melarikan dri.
Siapa rekan Ardiansyah? Tugiyo menyebutkan pihaknya sudah mengidentifikasi, tapi dia tak hendak menyebut nama. “Kita sudah mengetahui identitas kawan tersangka. Sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Seperti di beritakan beberapa waktu lalu, peristiwa penangkapan Ardiansyah berlangsung cukup dramatis, Kamis (10/11/2016) sore. ““Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di sebuah rumah,” kata Tugiyo di Muara Teweh.
Ardiansyah ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah Gang Nusa Indah II RT 03 Muara Teweh pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, warga Jalan Keladan RT 06 Muara Teweh itu berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela rumahnya. Dia kemudian masuk ke rawa-rawa belakang rumah tersebut dan mencoba menembusnya.
Namun Ardiansyah berhasil ditangkap polisi dan ketika digeledah di badan pelaku ditemukan telepon seluler lipat warna putih serta uang kontan. Polisi juga menemukan satu bungkus pelastik klip berisi tiga paket sabu seberat 1 gram di semak-semak jalur pelariannya.
“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan timbangan digital warna hitam merk CHQ, sendok takar dari plastik, dan tiga bungkus plastik klip,” katanya.
Tugiyo mengatakan Ardiansyah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jontu 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” katanya. (atr)
Discussion about this post