KALAMANTHANA, Sukamara – Untuk memudahkan peternak mendapatkan peranakan sapi dengan mutu yang baik, Dinas Peternakan Kabupaten Sukamara melaksanakan program sapi indukan wajib bunting (Siwab) dari Kementrian Pertanian (Kementan) RI.
“Siwab merupakan program nasional yang dicanangkan secara serentak pada hari ini. Tujuannya untuk meningkatkan mutu dan kualitas peranakan sapi, sehingga dapat membantu para peternak untuk memperoleh sapi unggul dengan kualitas terbaik,” kata Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Sukamara, Suratman, di Sukamara, Selasa (15/11/2016).
Menurutnya, program perkawinan indukan betina tanpa adanya sapi jantak dilakukan dengan cara injeksi atau Insemeniasi Buatan (IB) dengan memakai gen unggul. Tujuannya, untuk meningkatkan birani sapi betina secara serentak atau disebut gertak birahi.
“Meski tanpa adanya sapi pejantan, sapi betina tetap dapat birahi dengan cara penyuntikan, untuk membantu peternak meningkatkan jumlah dalam jumlah banyak secara serentak dengan mutu yang lebih baik,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini pertama kali dilakukan oleh Distanak, dengan bantuan dari Kementan, agar peternak tidak mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk menyewa dan memelihara sapi pejantan.
“Dengan adanya bantuan tersebut, jelas keuntungannya lebih banyak, salah satunya menghemat biaya untuk menyewa sapi pejantan yang biasanya dilakukan melalui inseminator. Hal itu tidak perlu dilakukan lagi, peternak bisa dengan mudah mendapat peranakan dengan cara Siwab ini,” ucapnya.
Lanjutnya, peternak tidak perlu memelihara sapi jantan, sehingga biaya hanya dikeluarkan untuk indukan. Selain itu, juga dapat menghasilkan anak sapi unggul atau sesuai dengan jenis sapi yang diinginkan oleh peternak sendiri.
“Cara ini dilakukan terhadap 50 ekor sapi betina dan dipastikan semuanya dapat produktif atau tidak mandul, serta mampu menghasilakan peranakan secara merata. Kita harapkan program ini mampu terus berjalan, dan sesuai dengan kebutuhan peternak di wilayah ini,” demikian imbuhnya. (jep)
Discussion about this post