KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membutuhkan sebanyak 92 pejabat struktural untuk mengisi organisasi perangkat daerah yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Dari hasil perhitungan sementara, kebutuhan pegawai untuk 28 instansi yang baru dibentuk terdiri dari 21 dinas dan tujuh badan mencapai 681 orang,” jelas Kepala Bidang Pengembangan Pagawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin ketika ditemui di Penajam, Kamis (17/11/2016).
Dari 681 orang tersebut, menurut ia, sebanyak 92 orang di antaranya merupakan pejabat struktural yang meliputi jabatan eselon II. III dan IV untuk dinas yang baru dibentuk.
“Pengisian pejabat struktural di tujuh dinas baru itu dilakukan melalui uji kompetensi,” tegas Khairuddin.
Sedangkan penempatan pegawai di sejumlah dinas baru akan dilakukan melalui analisa kebutuhan dan beban kerja di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Pegawai yang akan ditempatkan pada SKPD baru harus melalui seleksi analisa kebutuhan dan analisa beban kerja,” tambahnya.
Tujuh dinas baru tersebut yakni Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Khairuddin menambahkan saat ini pengisian pejabat pada organisasi perangkat daerah baru masih dalam pembahasan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat.
Berdasarkan perhitungan, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara dari hasil analisa beban kerja kebutuhan pegawai mencapai1.328 orang.
“Dari hasil analisa beban kerja, pegawai yang ada lebih kurang 2.088 orang, sementara kebutuhan pegawai di SKPD hanya 1.328 orang saja,” ucap Khairuddin. (ant/akm)
Discussion about this post