KALAMANTHANA, Sukamara – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sukamara mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 ditetapkan Rp 2.418.695 atau naik 9,5 persen jika dibandingkan tahun 2016 lalu yang hanya Rp 2.208.854 .
Selain UMK yang mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen, besaran Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) seperti upah di sektor Pertanian Perkebunan Kehutanan Perburuan dan Perikanan juga mengalami kenaikan sebesar 4 persen dari UKM tahun 2017.
Kepastian naiknya UMK Sukamara tahun depan disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mannen Simanjuntak yang mengatakan bahwa untuk besara UMK Sukamara telah ditetapkan, namun masih menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk pengesahannya.
“Sudah disepakati dan juga sudah disetujui oleh Bupati, tinggal menunggu penatapan dari gubernur saja, untuk tahun depaan semua perusahaan siap melaksanakan ketetapan ini,” kata Mannen di Sukamara, Kamis (17/11/2016).
Dijelaskannya, untuk besaran UMK tahun 2017 akan lebih tinggi dari tahun 2016. Pelaksanaan di lapangan akan terus diawasi selain mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroprasi diwilayah Kabupaten Sukamara.
“Penatapan besaran UMK ini juga atas dasar persetujuan dari Apindo Sukamara. Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mematuhi UMK ini,” kata Manen.
Ditambahkannya, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap perusahaan untuk dapat menerapkan UMK jika telah ditetapkan, untuk menjamin kesejahteraan pekerja di Sukamara.
“Kita juga akan melakukan monitoring ke perusahaan maupun ke BUMD sehingga kesejahteraan pekerja makin meningkat dan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak,” jelas Manen. (jep)
Discussion about this post