KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, melantik 159 orang pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi. Gubernur mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari dicabutnya surat keputusan (SK) Gubernur No.188.44/390/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III, kata Sugianto sebelum melantik 159 pejabat eselon II, III dan IV, di istana Isen Mulang kota Palangka Raya, Jumat (18/11/2016).
“Seperti diperintahkan Mendagri melalui Dirjen Otda Kemendagri, SK itu harus dicabut dan dipersilakan melantik kembali. Jadi, kita lakukan pelantikan hari ini setelah mendapat izin dan persetujuan Mendagri,” tambah dia.
Gubernur yang dilantik pada 25 Mei 2016 ini berharap pelantikan 159 eselon II, III dan IV tidak menjadi polemik karena pelantikan tersebut demi mempercepat kemajuan pembangunan Kalteng dan mendapat persetujuan dari Mendagri.
Sugianto mengakui pelantikan dan pengangkatan pejabat eselon II dan III yang dilakukan pada 19 Agustus 2016 merupakan kesalahan dan menimbulkan polemik, bahkan mendapat perhatian dari DPRD Kalteng hingga adanya perintah dari Kemendagri agar dilakukan pencabutan.
“Saya tidak pernah berniat melanggar aturan. Untuk itu dicabut SK pengangkatan dan pelantikan tersebut. Saya tidak merasa malu untuk mencabutnya. Saya pastikan kesalahan itu tidak terulang kembali,” tegasnya.
Sebanyak 159 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng yang dilantik Gubernur terdiri dari 15 pejabat eselon II, 45 pejabat eselon III, dan 99 pejabat eselon IV. (ant/akm)
Discussion about this post