KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejumlah 62 pejabat di Pemprov Kalimantan Tengah harus siap-siap meninggalkan kursi empuknya. Perda OPD yang baru saja disahkan memangkas 62 jabatan tersebut.
Pemangkasan itu hanya berlaku untuk jabatan di tingkat eselon II B ke bawah. Sedangkan jabatan untuk pejabat eselon II A tetap dan tak mengalami perubahan dari segi jumlah.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Syahrin Daulay menyebut rancangan peraturan daerah organisasi perangkat daerah yang telah disepakati bersama DPRD Provinsi tidak mengurangi jumlah eselon IIA.
Dinas yang akan diisi aparatur sipil negara (ASN) eselon IIA sebanyak 25 dan Badan sebanyak enam. Artinya, dari sisi jumlah tidak ada perubahan.
“Eselon II (A) tidak ada yang hilang karena hilang tiga jabatan akan kembali pada perangkat daerah yang baru. Kita ketahui kan ada Disdukcapil, Dishubkominfo, dan Dinas Perkim,” beber Syahrin usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kalteng, Jumat (16/12/2016).
Dikatakan, hasil konsultasi Pemprov bersama DPRD Kalteng kepada Kementerian Dalam Negeri, bahwa pembentukan perangkat daerah telah disepakati Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe C, Insepektorat tipe B dan 25 dinas serta badan penunjang.
Syahrin yang juga Asisten II Setda Pemprov Kalteng ini mengatakan penataan perangkat daerah yang baru ini tentu akan ada pengurangan jabatan, namun hanya di tingkat eselon IIB, IIIA, IIIB, dan IVA yang dilakukan dalam kerangka tepat fungsi dan efisien.
“Pengurangan itu sebanyak 62 jabatan, yang terdiri dari eselon II B empat jabatan, eselon III A 23 jabatan, eselon III B tiga jabatan dan eselon IV A 32 jabatan,” kata Syahrin.
Mewaliki Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Srio Sako mengatakan pembahasan raperda OPD telah melalui rapat akhir fraksi-fraksi pendukung pemerintah yang intinya mendukung untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Jajaran DPRD meminta Gubernur Kalteng nantinya pada penempatan dan pengisian Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap memperhatikan merit system, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Aturan ini yang harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kalteng, dalam hal ini gubernur. Segala peraturan yang ada, nantinya dapat diikuti,” kata Srio Sako. (ant/akm)
Discussion about this post