KALAMANTHANA, Banjarmasin – Seorang pekerja di menara milik perusahaan Smartfren, tewas setelah terjatuh dari ketinggian 16 meter, saat memasang tangga di menara tersebut di Banjarmasin.
“Pekerja itu memasang tangga di menara tower setinggi 52 meter, namun saat di ketinggian 16 meter terjatuh dan tewas,” kata. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu (21/12/2016).
Dia mengatakan, ada dua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat memasang tangga di menara milik Smartfren itu. Korban tewas dalam kecelakaan kerja itu diketahui bernama Zainudin (33), warga Lok Baitan Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka diketahui bernama M Rafsan Jani (19) warga Martapura, Kabupaten Banjar.
Dikatakannya, kejadian kecelakaan kerja para pekerja menara Smartfren itu terjadi pada Rabu sore, sekitar pukul 17.30 WITA. Sedangkan untuk tempat kejadian perkara terjadi di Jalan Kelayan Selatan Gang Perintis tepatnya di belakang rumah susun Kel. Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Adapun kronologis kejadiannya berawal ketika kedua korban turun dari menara sambil memasang tangga di atas menara dengan ketinggian menara 52 meter dan korban terjatuh di ketinggian sekitar 16 meter. Kemudian ada angin kencang dan membuat menara tersebut roboh dan korban yang ada di atas pun ikut terjatuh ke bawah.
Melihat kejadian itu teman-teman korban sesama pekerjapun langsung berlarian dan membawa serta mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
Hasil pemeriksaan untuk korban Zainudin dinyatakan meninggal dunia karena mengalami pendarahan di kepala, memar di bagian kening, luka robek di lengan kanan dan luka memar di paha kiri. Diperkirakan korban meninggal dunia karena pendarahan di kepala.
Sedangkan korban M Rafsan Jani mengalami luka robek di bagian muka rahang bawah, luka lecet di bawah tangan kanan dan luka memar di lipatan paha sebelah kiri.
“Kasus kecelakaan kerja ini ditangani oleh Polsekta setempat dan akan terus didalami serta diproses secara hukum bila ada ditemukan pelanggaran tindak pidana,” tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu. (ant/akm)
Discussion about this post